Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً

“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari)

Jumat, 31 Agustus 2012

Zuhud Sunni, Zuhud Sufi




artikel diambil dari sini

Pernahkah Anda merasakan kesedihan ditinggal mati oleh orang yang Anda kasihi di dunia ini? Atau pernahkah Anda kehilangan harta melimpah yang pernah Anda miliki? Itu semua menunjukkan bahwa kehidupan dunia hanyalah sementara. Dunia ini bukanlah hunian abadi bagi manusia. Kehidupan hakiki adalah kehidupan di akhirat. Oleh karena itu, selayaknya orang yang berakal, lebih mengutamakan kenikmatan yang kekal daripada kehidupan fana ini. Bagaimana caranya? Agama Islam mengajarkan dengan zuhud di dunia. Sahl bin Sa’d As-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhuma berkata:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا أَنَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِي اللَّهُ وَأَحَبَّنِي النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ

“Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan. Jika aku mengamalkannya, niscaya Allah mencintaiku dan manusia juga mencintaiku!” Rasulullah bersabda: “Zuhudlah di dunia, niscaya Allah mencintaimu. Dan zuhudlah terhadap apa yang ada pada tangan-tangan manusia, niscaya mereka akan mencintaimu!’. [1]

MAKNA ZUHUD

Disebutkan di dalam kitab kamus Mu’jamul Wasith, bab Zahida:

زَهِدَ فِيْهِ وَ عَنْهُ – يَزْهَدُ – زُهْدًا, وَ زَهَادَةً

Yaitu, seseorang melakukan zuhud atau zahaadah. Artinya, dia berpaling darinya dan meninggalkannya karena dia meremehkannya, atau menghindari kesusahan darinya, atau karena sedikitnya.

Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata: “Zuhud adalah istilah dari berpalingnya keinginan dari sesuatu menuju yang lain yang lebih baik darinya. Dan syarat hal yang ditinggalkan keinginannya itu, juga disukai pada sebagian sisinya. Maka barangsiapa meninggalkan sesuatu yang dzatnya tidak disukai dan tidak dicari, dia tidak dinamakan zaahid (orang yang zuhud)”.[2]

Tujuan meninggalkan dunia bagi orang yang zuhud adalah untuk meraih kebaikan akhirat, bukan semata-mata untuk rileks dan menganggur.

Abu Sulaiman rahimahullah berkata,”Orang yang zuhud bukanlah orang yang meninggalkan kelelahan-kelelahan dunia dan beristirahat darinya. Tetapi orang yang zuhud adalah orang yang meninggalkan dunia, dan berpayah-payah di dunia untuk akhirat.” [3]

Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata,”Maksud zuhud di dunia adalah mengosongkan hati dari menyibukkan diri dengan dunia, sehingga orang itu dapat berkonsentrasi untuk mencari (ridha) Allah, mengenalNya, dekat kepadaNya, merasa tenang denganNya, dan rindu menghadapNya.”[4]

Menurut Imam Ahmad rahimahullah , zuhud itu ada tiga bentuk. Pertama, meninggalkan yang haram. (Demikian) ini zuhudnya orang-orang awam. Kedua, meninggalkan yang berlebih-lebihan dari yang halal. (Demikian) ini zuhud orang-orang khusus. Ketiga, meninggalkan semua perkara yang menyibukkan diri dari Allah. Ini zuhudnya orang-orang ‘arif (orang-orang yang faham terhadap Allah).[5]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ”Zuhud yang bermanfaat, disyari’atkan, dan yang dicintai oleh Allah dan RasulNya, adalah zuhud (meninggalkan dan mengecilkan arti) segala sesuatu yang tidak bermanfaat di akhirat. Berkaitan dengan hal-hal yang berguna di akhirat dan piranti yang dapat mendukungnya, maka zuhud (meninggalkan dan meremehkan) terhadap hal-hal ini, berarti meremehkan satu jenis ibadah kepada Allah dan ketaatan kepadaNya. Yang dimaksud zuhud hanyalah dengan meninggalkan semua yang membahayakan atau segala sesuatu yang tidak bermanfaat. Adapun zuhud terhadap hal-hal yang bermanfaat, ini adalah sebuah bentuk ketidaktahuan dan kesesatan.” [6]

INI BUKAN ZUHUD!

Setelah kita mengetahui penjelasan di atas, ternyata ada sebagian orang melakukan berbagai perbuatan dengan anggapan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kategori zuhud. Padahal hanya merupakan tipu daya Iblis. Di antara perbuatan zuhud yang keliru:

1. Meninggalkan Dunia Sama Sekali.
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Orang awam terkadang mendengar celaan terhadap dunia di dalam Al Qur’an yang mulia dan hadits-hadits, lalu dia berpendapat bahwa (jalan) keselamatan adalah meninggalkan dunia. Dia tidak memahami masalah duniawi yang tercela. Kemudian Iblis mempermainkannya, (dengan menyimpulkan) bahwa “engkau tidak akan selamat di akhirat kecuali dengan meninggalkan dunia”. Maka ia pun mengasingkan diri ke gunung-gunung, menjauhi shalat Jumat, shalat jamaah, dan juga (majlis) ilmu. Dia menjadi seperti binatang liar. Dan dikhayalkan kepadanya bahwa inilah zuhud hakiki. Bagaimana tidak, sedangkan dia telah mendengar tentang si A yang berkelana, dan tentang si B yang beribadah di atas gunung.

Padahal, kemungkinan dia memiliki keluarga, sehingga tidak terurus. Atau masih memiliki ibu yang menangis karena ditinggalkan. Ada kemungkinan juga, ia tidak mengetahui rukun-rukun shalat sebagaimana mestinya. Atau mungkin juga, dia masih menanggung beban kezhaliman-kezhalimannya yang belum terselesaikan. Sesungguhnya iblis mampu mengelabuhi orang ini karena kedangkalan ilmunya. Dan termasuk kebodohannya, dia telah puas dengan apa yang dia ketahui.

Seandainya dia diberi bimbingan (oleh Allah) dengan berteman dengan seorang faqiih (ahli agama) yang memahami hakikat-hakikat, niscaya orang faqiih itu akan memberitahukan kepadanya, bahwa pada asalnya dunia tidak tercela. Bagaimana mungkin dunia dicela, segala sesuatu yang dianugerahkan Allah Ta’ala, merupakan kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup manusia, dan merupakan sarana yang mendukung manusia dalam meraih ilmu dan ibadah, yang berupa makanan, minuman, pakaian, dan masjid yang digunakan untuk shalat?! Sesungguhnya yang tercela hanyalah mengais bagian dari dunia yang tidak halal, atau mengambilnya dengan berlebihan, tidak sesuai dengan kebutuhannya. Atau tindakan seseorang yang mengikuti kedangkalan jiwanya, tanpa petunjuk syari’at.

Pergi mengasingkan ke gunung-gunung sendirian (hukumnya) terlarang, karena Nabi n melarang seseorang bermalam sendirian [7]. Tindakannya meninggalkan shalat jamaah dan shalat Jum’at merupakan kerugian, bukan keuntungan. Jauh dari ilmu dan ulama akan mengakibatkan ia terkungkung oleh belitan kebodohan. Meninggalkan ayah dan ibu seperti kasus di atas, merupakan‘uquq (kedurhakaan terhadap orang tua), padahal termasuk dosa besar”. [Al Muntaqa An Nafis min Talbis Iblis, hlm. 191-192, Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi].

2. Meninggalkan Hal-hal Mubah, Padahal Bermanfaat.
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Di antara tipu daya iblis terhadap orang-orang zuhud, (adalah) iblis menjadikan mereka salah sangka bahwa zuhud (berarti) meninggalkan hal-hal yang mubah (padahal bermanfaat, Pen). Mereka, ada yang tidak menambahi (bahan lain) terhadap roti gandum (yakni hanya makan roti gandum saja, Pen). Di antara mereka, ada yang tidak pernah mencicipi buah-buahan. Ada juga dengan cara mengecilkan porsi makanan, sehingga badannya menjadi kurus-kering. Atau menyiksa diri dengan mengenakan baju dari bulu kambing dan menghindarkan dirinya dari air dingin (segar). Ini bukanlah tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan pula tradisi para sahabat dan para pengikut beliau. Mereka dahulu lapar, bila tidak mendapatkan apapun. Namun jika mereka dapat meraihnya, mereka akan memakannya”.[8]

3. Zuhud Lahiriyah Semata.
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Salah satu wujud penipuan iblis terhadap orang-orang zuhud, adalah iblis menjadikan mereka keliru dengan makna zuhud, yaitu (dengan cara merasa) puas dengan makanan dan pakaian yang berkualitas rendah saja. Mereka menerima hal itu. Tetapi hati mereka berhasrat terhadap kepemimpinan dan mencari kehormatan. Engkau lihat mereka itu menanti-nanti kunjungan para umara` (penguasa, pejabat). Mereka memuliakan orang-orang kaya, tidak memuliakan orang-orang miskin. Mereka pura-pura khusyu’ tatkala berpapasan dengan orang. Seolah-olah mereka telah keluar dari musyahadah (menyaksikan keagungan Allah). Dan terkadang salah seorang dari mereka menolak harta agar dikatakan “Sesungguhnya telah nampak zuhud baginya”. Padahal mereka termasuk orang yang paling sering keluar-masuk menemui umara (pejabat), dan mencium tangan mereka pada pintu yang paling luas dari wilayah-wilayah dunia, karena sesungguhnya puncak dunia adalah kepimimpinan”.[9]

4. Meninggalkan Harta-Benda Secara Total Dan Menjadikan Kefakiran (Kemiskinan) Sebagai Tujuan Hidup!
Seorang tokoh sufi mengatakan: “Zuhud adalah kosongnya tangan dari segala barang kepemilikan” [10]. Selain itu, ada juga yang menggariskan: “Kefakiran adalah fondasi dan tiang tasawuf”.[11]

Diriwayatkan dari Al Junaid, seorang tokoh sufi, dia berkata: “Aku lebih menyukai agar pemula tidak menyibukkan diri dengan bekerja, jika tidak, maka keadaannya akan berubah”.[12]

Akibat dari anggapan ini, sejarah mencatat kisah-kisah sebagian orang sufi pada zaman tempo dulu yang meninggalkan harta-harta mereka dan mulai berkelana, padahal sebelumnya mereka sabagai orang-orang yang berada.[13]

Anggapan zuhud model orang-orang sufi seperti di atas, bukan bagian dari ajaran Islam. Bahkan sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memohon perlindungan kepada Allah Azza wa Jalla dari tujuan hidup mereka itu, yang berorientasi pembinaan kemiskinan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْفَقْرِ وَالْقِلَّةِ وَالذِّلَّةِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ

“Wahai Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari kefakiran, kekurangan (dari perbuatan baik), dan kehinaan. Dan aku berlindung kepadaMu dari berbuat zhalim, atau dizhalimi”.[14]

Demikian juga, sifat malas mereka untuk bekerja dengan dalih zuhud yang palsu, menyelisihi anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya untuk mencari pekerjaan yang halal dan mencukup diri sendiri. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

“Tidaklah seorang pun memakan makanan yang lebih baik daripada dia memakan dari (hasil) jerih payah tangannya sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah, Dawud Alaihissallam, biasa makan dari (hasil) kerja sendiri.”. [15]

Dalam hadits lain, Beliau bersabda:

لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ

“Salah seorang di antara kamu yang mengumpulkan kayu bakar di atas punggungnya, lebih baik baginya daripada dia minta kepada seseorang, lalu orang itu memberinya atau menolaknya”. [16]

Hakikat zuhud bukanlah menampik harta duniawi. Banyak sahabat yang kaya-raya, seperti Utsman bin ‘Affan, Abdurrahman bin ‘Auf, dan lainnya. Kendatipun demikian, mereka adalah tokoh-tokoh orang-orang zuhud.

5. Meninggalkan Pernikahan.
Sebagian orang sufi berkata: “Barangsiapa menikah, maka dia telah memasukkan dunia ke dalam rumahnya … maka waspadalah dari pernikahan!”

Di antara mereka ada yang bertutur: “Seorang laki-laki tidak akan mencapai derajat orang-orang shiddiiq sampai ia meninggalkan istrinya seolah-olah seperti janda, dan (membiarkan) anak-anaknya, seolah-olah mereka itu anak-anak yatim, dan dia menetap di kandang-kandang anjing!” [17] Sudah pasti zuhud ala sufi ini, bukan zuhud yang digariskan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan:

أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut di antaramu kepada Allah, dan orang yang paling takwa di antaramu kepadaNya. Tetapi aku berpuasa dan berbuka; aku shalat (malam) dan tidur; dan aku menikahi wanita-wanita. Barangsiapa membenci sunnahku (ajaranku), dia bukan dariku”.[18]

Justru zuhud seperti itu berseberangan dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Beliau bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai, para pemuda. Barangsiapa di antara kamu mampu menikah, maka hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka dia wajib berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu penjagaan baginya (dari perzinaan, pen)”.[19]

Setelah kita mengetahui berbagai keterangan di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa zuhud yang benar bukanlah dengan meninggalkan harta dan keluarga, kemudian menyiksa diri dengan begadang dan kelaparan, menyepi di kamar-kamar yang gelap dan membisu dengan tanpa sebab. Demikian juga bukan dengan meninggalkan berbagai hal yang bermanfaat di dunia ini, yang dapat membantu ibadah dan ketaatan kepada Allah, seperti berbagai kemajuan tekhnologi yang tidak bertentangan dengan syari’at yang suci.

Dengan ini mudah-mudahan menjadi jelas bagi kita, perbedaan zuhud yang diajarkan oleh agama Islam, dengan zuhud buatan orang-orang sufi yang menyimpang.

Semoga Allah menampakkan al haq kepada kita sebagai al haq, dan menolong kita untuk mengikutinya. Dan memperlihatkan kebatilan kepada kita sebagai kebatilan, dan menolong kita untuk menjauhinya. Wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Penulis: Ustadz Muslim Atsari hafizhahullah
Artikel www.UstadzMuslim.com
_______

Catatan kaki:

[1]. HR Ibnu Majah, no. 4102, dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah, no. 944.

[2]. Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 410-411, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi.

[3]. Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam (2/198), tahqiq Syakih Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Ibrahim Bajis.

[4]. Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam (2/198).

[5]. Madarijus Salikin (2/9), dinukil dari Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadhus Shalihin (1/523), karya Syaikh Salim Al Hilali.

[6]. Majmu’ Fatawa (10/511).

[7]. HR Ahmad, no.5650, dari Ibnu Umar dengan sanad yang shahih

[8]. Al Muntaqo An Nafis min Talbis Iblis, hlm. 193, Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi.

[9]. Al Muntaqo An Nafis min Talbis Iblis, hlm. 194-195, Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi.

[10]. Kitab Al Luma’, hlm. 72, karya Abu Nashr Sirooj Ath Thuusi, Penerbit Darul Kutub Al Haditsah, Kairo, Th. 1960. Dinukil dari Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/31), karya Muhammad Ahmad Luh.

[11]. Kitab Iqodhul Himam, hlm. 213, karya Ibnu ‘Ajiibah. Dinukil dari Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/31), karya Muhammad Ahmad Luh.

[12]. Kitab Quutul Qulub (1/267), dinukil dari Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/30), karya Muhammad Ahmad Luh.

[13]. Lihat Siyar A’lamin Nubala (15/231), Tarikh Baghdad (7/221). Dinukil dari Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/31).

[14]. HR Abu Dawud, no. 1544; An Nasaa-i (8/261); Al Hakim (1/541); dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.

[15]. HR Bukhari, no. 2072.

[16]. HR Bukhari, no. 2074.

[17]. Lihat Taqdishul Ash Khoosh fii Fikrish Shufi (1/31-32), karya Muhammad Ahmad Luh.

[18]. HR Bukhari, no. 5063; Muslim, no. 1401; dan lainnya.

[19]. HR Bukhari, no. 5066; Muslim, no. 1400; dan lainnya.

Kamis, 30 Agustus 2012

Neraka Juga Dingin


artikel diambil dari sini

Di antara yang menunjukkan akan dinginnya neraka adalah riwayat berikut. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
إذا كان يوم شديد البرد فإذا قال العبد : لا إله إلا الله ما أشد برد هذا اليوم : اللهم أجرني من زمهرير جهنم قال الله تعالى لجهنم : إن عبدا من عبادي استجار بي من زمهريرك و إني أشهدك أني قد أجرته قالوا ما زمهرير جهنم قال : بيت يلقى فيه الكفر فيتميز من شدة البرد


Jika hari begitu amat dingin, lalu seorang hamba mengucapkan ‘Laa ilaha illallah, maa asyaddu bardin hadzal yaum: Allahumma aajirni min zamharir jahannam’ (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah begitu dingin hari ini. Ya Allah, selamatkanlah aku dari dingin bekunya jahannam). Allah Ta’ala kemudian berfirman kepada jahannam, “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, meminta perlindungan pada-Ku dari dingin bekumu, dan aku bersaksi padamu bahwa aku telah melindungi dari dingin tersebut.” Mereka berkata, “Apa itu zamharir jahannam?” Dia menjawab, “Itu adalah rumah yang orang kafir dilemparkan di dalamnya, lantas mereka terasing karena saking dinginnya.”[1]
Dari hadits ini, Syaikh Hammad Al Hammad[2] hafizhohullah berkata bahwa disyariatkan membaca dzikir yang disebutkan dalam hadits tersebut ketika mendapati hawa atau cuaca yang amat dingin seperti ketika winter.
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ
Neraka berkata; 'Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)' Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.”[3]
Lihatlah yang Terjadi pada Penduduk Neraka!
Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.”
‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.”
Al Qur’an Membicarakan Tentang Dinginnya Neraka
Hal ini dapat kita lihat pada surat An Naba’, Allah Ta’ala berfirman,
لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26)
Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An Naba’: 24-26).
Allah Ta’ala juga berfirman,
هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ
Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57

Hukum Shalat Berjamaah


dikutip dari sini


Oleh: Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc.

Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.

Berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing.

1. PendapatPertama: Fardhu KifayahTautan

Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:

Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.

Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:

Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya.” (HR Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)

Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW, `Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.(HR Muslim 292 – 674).

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)

Al-Khatthabi dalam kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.

2. Pendapat Kedua: Fardhu `Ain

Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. (lihat Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah halaman 50).

Dalilnya adalah hadits berikut:

Dari Aisyah ra berkata, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya. (Al-Muqni` 1/193)

Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun shalatnya tetap syah.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).

3. Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah

Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.

Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. (silahkan periksan kitab Bada`ius-Shanai` karya Al-Kisani jilid 1 halaman 76).

Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.

Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah. (lihat Qawanin Al-Ahkam As-Syar`iyah halaman 83). Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.

Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)

Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.

Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:

Dari Abi Musa ra berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda, `Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. (lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278)

4. Pendapat Keempat: Syarat Syahnya Shalat

Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat syahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.

Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya (lihat Majmu` Fatawa jilid 23 halaman 333). Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah (lihat Al-Muhalla jilid 4 halaman 265). Termasuk di antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.

Dalil yang mereka gunakan adalah:

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAw bersaba, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.(HR Ibnu Majah793, Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 dan Al-Hakim 1/245)

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata, “Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, `Apakah kamu dengar azan shalat?`. `Ya`, jawabnya. `Datangilah`, kata Rasulullah SAW. (HR Muslim 1/452).

Kesimpulan:

Setiap orang bebas untuk memilih pendapat manakah yang akan dipilihnya. Dan bila kami harus memilih, kami cenderung untuk memilih pendapat menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkadah, karena jauh lebih mudah bagi kebanyakan umat Islam serta didukung juga dengan dalil yang kuat. Meskipun demikian, kami tetap menganjurkan umat Islam untuk selalu memelihara shalat berjamaah, karena keutamaannya yang disepakati semua ulama.

(HR Ibnu Majah 1/202, An-Nasai 3/112, Ibnu Khuzaemah 3/173, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/291 dia menshahihkan hadits ini hadits ini dari tiga jalannya).

Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber: http://www.eramuslim.com/